Wujudkan Pelayanan Publik Transparan Dan Bermutu, SMP Negeri 3 Banda Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Resmi

Wujudkan Pelayanan Publik Transparan dan Bermutu, SMP Negeri 3 Banda Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Resmi

Wujudkan Pelayanan Publik Transparan dan Bermutu, SMP Negeri 3 Banda Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Resmi

Banda Aceh — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi dan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta akuntabel, SMP Negeri 3 Banda Aceh secara resmi memberlakukan Dokumen Standar Pelayanan Publik. Standardisasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

Langkah ini menegaskan komitmen sekolah di bawah kepemimpinan Kepala SMP Negeri 3 Banda Aceh, Ibu Nurjani, S.Pd., M.Pd., dalam memberikan kepastian layanan bagi seluruh peserta didik, orang tua/wali murid, masyarakat umum, hingga kalangan akademisi.

Seluruh jenis pelayanan administrasi dan publik di SMP Negeri 3 Banda Aceh diselenggarakan secara GRATIS (Rp0,- / Tidak Dipungut Biaya) serta berlandaskan asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keamanan data.

9 Layanan Utama Standar Pelayanan Publik SMPN 3 Banda Aceh

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi sekolah yang dikelompokkan ke dalam 9 jenis pelayanan utama beserta ketentuan dan durasi penyelesaiannya:

  1. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)

    • Persyaratan: Memenuhi batas usia (maks. 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan), membawa Ijazah/SKL SD/MI, Pasfoto 3x4 (3 lembar), Fotokopi KK & KTP Orang Tua, Akta Kelahiran, serta dokumen pendukung jalur khusus (KIP/PKH/Surat Tugas).

    • Waktu Penyelesaian: Verifikasi berkas 15–20 menit per pemohon.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  2. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti / Kesalahan Penulisan Ijazah

    • Persyaratan: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bila hilang), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000, fotokopi ijazah asli/terlegalisasi, pasfoto 3x4 latar merah/biru (2 lembar), serta fotokopi KTP dan KK.

    • Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak berkas lengkap dan terverifikasi pada Buku Induk Siswa.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  3. Legalisasi Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL)

    • Persyaratan: Menunjukkan dokumen Ijazah/SKL Asli dan fotokopi yang akan dilegalisir (maksimal 5–10 lembar).

    • Waktu Penyelesaian: 10–20 menit (atau maksimal 1x24 jam jika Kepala Sekolah sedang bertugas di luar).

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  4. Legalisasi Rapor

    • Persyaratan: Menunjukkan Buku Rapor Asli dan membawa fotokopi lembar rapor yang memerlukan legalisasi (maksimal 3 rangkap per semester).

    • Waktu Penyelesaian: 10–20 menit.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  5. Penerbitan Surat Keterangan Aktif Siswa

    • Persyaratan: Surat pengantar/permohonan tertulis dari Orang Tua/Wali (mencantumkan tujuan seperti beasiswa/BPJS/tunjangan/paspor), fotokopi KK, dan fotokopi Kartu Pelajar/NISN.

    • Waktu Penyelesaian: 10–20 menit.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  6. Mutasi Siswa (Keluar dan Masuk)

    • Mutasi Keluar: Surat Permohonan Orang Tua bermaterai Rp10.000, Surat Rekomendasi Menerima dari Sekolah Tujuan, Surat Bebas Pinjaman Perpustakaan & Keuangan, serta Buku Rapor Asli.

    • Mutasi Masuk: Surat Permohonan Orang Tua, Surat Pindah Sekolah Asal (diketahui Dinas Pendidikan), fotokopi Rapor & validasi Dapodik, serta fotokopi KK & Akta Kelahiran.

    • Waktu Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  7. Rekomendasi dan Pendaftaran Beasiswa / Bantuan Siswa (PIP, dll.)

    • Persyaratan: Fotokopi KIP/PKH/KKS atau SKTM dari Keuchik/Gampong setempat, fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan Rapor terakhir.

    • Waktu Penyelesaian: Penerbitan Surat Pengantar Pencairan 10–20 menit.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  8. Penanganan Informasi Publik & Permohonan Penelitian / Skripsi

    • Persyaratan: Surat Pengantar/Izin Penelitian resmi dari kampus/instansi asal, proposal singkat/instrumen penelitian, serta fotokopi kartu identitas (KTM/KTP).

    • Waktu Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

  9. Izin dan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi / Edukasi dari Pihak Luar

    • Persyaratan: Surat permohonan resmi instansi (diajukan 3–5 hari sebelum pelaksanaan), Proposal/TOR kegiatan, contoh materi/brosur, dan KTP penanggung jawab.

    • Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja.

    • Biaya: Gratis (Rp0,-).

Fasilitas, Keamanan Data, dan Layanan Pengaduan

Untuk menunjang kenyamanan warga sekolah dan masyarakat, SMP Negeri 3 Banda Aceh menyediakan ruang pelayanan Loket Tata Usaha (TU) terpadu yang ber-AC, ruang tunggu, papan informasi, serta sarana pendukung berbasis digital. Keamanan dokumen fisik maupun data digital (seperti database Dapodik) dijamin kerahasiaannya dan terlindungi dari praktik manipulasi atau pemalsuan.

Sekolah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik melalui saluran resmi:

  • Alamat Sekolah: Jl. Nyak Adam Kamil III, Neusu Jaya, Banda Aceh

  • Tatap Muka: Kotak Saran di Lobi Sekolah / Ruang Tata Usaha

  • Telepon / WhatsApp: (0651) 2346 / 0823 1084 5060

  • E-mail Resmi: info@smpn3bandaaceh.sch.id

  • Instagram: @smpn3.bandaaceh

Informasi lengkap mengenai standar pelayanan publik SMP Negeri 3 Banda Aceh dapat dilihat pada tautan berikut ini STANDAR PELAYANAN SMP NEGERI 3 BANDA ACEH