Banda Aceh — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi dan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta akuntabel, SMP Negeri 3 Banda Aceh secara resmi memberlakukan Dokumen Standar Pelayanan Publik
Langkah ini menegaskan komitmen sekolah di bawah kepemimpinan Kepala SMP Negeri 3 Banda Aceh, Ibu Nurjani, S.Pd., M.Pd., dalam memberikan kepastian layanan bagi seluruh peserta didik, orang tua/wali murid, masyarakat umum, hingga kalangan akademisi
Seluruh jenis pelayanan administrasi dan publik di SMP Negeri 3 Banda Aceh diselenggarakan secara GRATIS (Rp0,- / Tidak Dipungut Biaya)
9 Layanan Utama Standar Pelayanan Publik SMPN 3 Banda Aceh
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi sekolah yang dikelompokkan ke dalam 9 jenis pelayanan utama beserta ketentuan dan durasi penyelesaiannya:
-
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)
-
Persyaratan: Memenuhi batas usia (maks. 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan)
, membawa Ijazah/SKL SD/MI , Pasfoto 3x4 (3 lembar) , Fotokopi KK & KTP Orang Tua , Akta Kelahiran , serta dokumen pendukung jalur khusus (KIP/PKH/Surat Tugas) . -
Waktu Penyelesaian: Verifikasi berkas 15–20 menit per pemohon
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti / Kesalahan Penulisan Ijazah
-
Persyaratan: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bila hilang)
, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 , fotokopi ijazah asli/terlegalisasi , pasfoto 3x4 latar merah/biru (2 lembar) , serta fotokopi KTP dan KK . -
Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak berkas lengkap dan terverifikasi pada Buku Induk Siswa
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Legalisasi Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL)
-
Persyaratan: Menunjukkan dokumen Ijazah/SKL Asli dan fotokopi yang akan dilegalisir (maksimal 5–10 lembar)
. -
Waktu Penyelesaian: 10–20 menit (atau maksimal 1x24 jam jika Kepala Sekolah sedang bertugas di luar)
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Legalisasi Rapor
-
Persyaratan: Menunjukkan Buku Rapor Asli dan membawa fotokopi lembar rapor yang memerlukan legalisasi (maksimal 3 rangkap per semester)
. -
Waktu Penyelesaian: 10–20 menit
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Penerbitan Surat Keterangan Aktif Siswa
-
Persyaratan: Surat pengantar/permohonan tertulis dari Orang Tua/Wali (mencantumkan tujuan seperti beasiswa/BPJS/tunjangan/paspor)
, fotokopi KK , dan fotokopi Kartu Pelajar/NISN . -
Waktu Penyelesaian: 10–20 menit
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Mutasi Siswa (Keluar dan Masuk)
-
Mutasi Keluar: Surat Permohonan Orang Tua bermaterai Rp10.000
, Surat Rekomendasi Menerima dari Sekolah Tujuan , Surat Bebas Pinjaman Perpustakaan & Keuangan , serta Buku Rapor Asli . -
Mutasi Masuk: Surat Permohonan Orang Tua
, Surat Pindah Sekolah Asal (diketahui Dinas Pendidikan) , fotokopi Rapor & validasi Dapodik , serta fotokopi KK & Akta Kelahiran . -
Waktu Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Rekomendasi dan Pendaftaran Beasiswa / Bantuan Siswa (PIP, dll.)
-
Persyaratan: Fotokopi KIP/PKH/KKS atau SKTM dari Keuchik/Gampong setempat
, fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan Rapor terakhir . -
Waktu Penyelesaian: Penerbitan Surat Pengantar Pencairan 10–20 menit
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Penanganan Informasi Publik & Permohonan Penelitian / Skripsi
-
Persyaratan: Surat Pengantar/Izin Penelitian resmi dari kampus/instansi asal
, proposal singkat/instrumen penelitian , serta fotokopi kartu identitas (KTM/KTP) . -
Waktu Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
-
Izin dan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi / Edukasi dari Pihak Luar
-
Persyaratan: Surat permohonan resmi instansi (diajukan 3–5 hari sebelum pelaksanaan)
, Proposal/TOR kegiatan , contoh materi/brosur , dan KTP penanggung jawab . -
Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja
. -
Biaya: Gratis (Rp0,-)
.
-
Fasilitas, Keamanan Data, dan Layanan Pengaduan
Untuk menunjang kenyamanan warga sekolah dan masyarakat, SMP Negeri 3 Banda Aceh menyediakan ruang pelayanan Loket Tata Usaha (TU) terpadu yang ber-AC, ruang tunggu, papan informasi, serta sarana pendukung berbasis digital
Sekolah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik melalui saluran resmi
-
Alamat Sekolah: Jl. Nyak Adam Kamil III, Neusu Jaya, Banda Aceh
-
Tatap Muka: Kotak Saran di Lobi Sekolah / Ruang Tata Usaha
-
Telepon / WhatsApp: (0651) 2346 / 0823 1084 5060
-
E-mail Resmi: info@smpn3bandaaceh.sch.id
-
Instagram:
@smpn3.bandaaceh
Informasi lengkap mengenai standar pelayanan publik SMP Negeri 3 Banda Aceh dapat dilihat pada tautan berikut ini STANDAR PELAYANAN SMP NEGERI 3 BANDA ACEH

